Siapa sih yang tidak mengenal materai. Tahun 2021 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014. Meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.
Terlebih DJP juga sudah mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercayya.
Berhati hati dalam peluncuran matetai tempel kali ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh kita seperti yang diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Kamis (28/1/2021).
Dimana ciri ciri materai tempel ini oleh DJP pun dijelaskan bawasanya mempunyai ciri khusus dan ciri umum dari meterai baru tersebut.
Untuk ciri umum tersebut diantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka '10000' dan tulisan 'SEPULUH RIBU RUPIAH' yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi 'INDONESIA', blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.
Sedangkan untuk ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan 'djp' dan sebagainya.
Untuk meterai tempel baru mempunyai desain yang mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.
Mengenai stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000,00.
Mekanisme penggunaannya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000,00, dua meterai masing-masing Rp6.000,00, atau meterai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 pada dokumen.